Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 57-K/PMT.II/BDG/AL/IV/2022 |
|
Nomor | 57-K/PMT.II/BDG/AL/IV/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Adeng |
Hakim Anggota | Hanifan Hidayatulloh, Brsariffudin Tarigan |
Panitera | Khairudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER APB/6/PM. II-08/AL/IV/2022 TANGGAL 13 APRIL 2022. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 6-K/PM. II-08/AL/I/2022 TANGGAL 6 APRIL 2022 SEKEDAR MENGENAI PIDANA POKOKNYA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : A. PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. B. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 6-K/PM. II-08/AL/I/2022 TANGGAL 6 APRIL 2022 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer APB/6/PM. II-08/AL/IV/2022 tanggal 13 April 2022. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 6-K/PM. II-08/AL/I/2022 tanggal 6 April 2022 sekedar mengenai Pidana Pokoknya sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 6-K/PM. II-08/AL/I/2022 tanggal 6 April 2022 untuk selebihnya. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 57-K/PMT.II/BDG/AL/IV/2022
Pertama : 6-K/PM.II-08/AL/I/2022
Kasasi : 301K/MIL/2022
Statistik519