Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 111/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Ady Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khoirul Anas, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin BUHARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) helai baju lengan Panjang belang-belang dengan warna putih abu-abu; 2) 1 (satu) helai celana Panjang; 3) 1 (satu) helai BH warna pink; 4) 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu; Dipergunakan dalam perkara MARDI ALIAS REKI BIN SYAFRIANSYAH No. Reg Peg. PDM-19/T.Selo/Eku.2/05/2022; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Kasasi : 7289 K/Pid.Sus/2022
Banding : 146/PID/2022/PT SMR
Statistik900