- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR NOMOR 111/PID.SUS/ 2022/PN.TJS TANGGAL 30 JUNI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANKAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN);
- Menerima permintaan Banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 111/Pid.Sus/ 2022/PN.Tjs tanggal 30 Juni 2022 yang dimintakan Banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 146/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 146/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukri Sulumin |
Hakim Anggota | Marolop Simamora, Brerma Suharti |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat Banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Kasasi : 7289 K/Pid.Sus/2022
Banding : 146/PID/2022/PT SMR
Statistik6520