Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 75-K/PM.II-09/AD/IV/2022 |
|
Nomor | 75-K/PM.II-09/AD/IV/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Jo Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Jo Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutandan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ANDHIKA FEBRIANSYAH, S.S.T.Han, Kapten NRP 11120009200290 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pertama : Penganiayaan. Dan Kedua : Pengrusakan barang. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah kacamata merk police keadaan rusak. 2) 1 (satu) buah baju kaos putih. 3) 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk. 4) 1 (satu) buah kursi sofa persegi warna abu-abu. 5) 5 (lima) buah serpihan kayu pintu kamar dan kayu lemari. Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Saksi-1 (Sdri. Reni Setiawati, S.H). b. Surat-surat : 1 (satu) lembar visum Et Repertum No. 01/Vis/RSU/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 atas nama Sdri. Reni Setiawati yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Andin Widyasari. M dari RSUD Sayang Kab. Cianjur. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75-K/PM.II-09/AD/IV/2022
Kasasi : 350 K/Mil/2022
Banding : 94-K/PMT-II/BDG/AD/VII/2022
Statistik14222