Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 94-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 94-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Siti Mulyaningsih |
Hakim Anggota | Hanifan Hidayatulloh, Brsariffudin Tarigan |
Panitera | Khairudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER TJETJEP JANU SETIAWAN, S.H. MAYOR CHK NRP 2920016250171. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG NOMOR : 75-K/PM.II-09/AD/IV/2022 TANGGAL 28 JUNI 2022,SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAANNYA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA : PENJARA SELAMA 7(TUJUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALA TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG NOMOR 75-K/PM.II-09/AD/IV/2022 TANGGAL 28 JUNI 2022 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tjetjep Janu Setiawan, S.H. Mayor Chk NRP 2920016250171. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 75-K/PM.II-09/AD/IV/2022 tanggal 28 Juni 2022,sekedar mengenai pemidanaannya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 7(tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dala tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 75-K/PM.II-09/AD/IV/2022 tanggal 28 Juni 2022 untuk selebihnya. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 75-K/PM.II-09/AD/IV/2022
Kasasi : 350 K/Mil/2022
Banding : 94-K/PMT-II/BDG/AD/VII/2022
Statistik640