Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3823 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 3823 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim Anggota | Hidayat Manao, Sugeng Sutrisno |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi/Terdakwa I. GUNTUR SAPUTRA bin MULYONO dan Terdakwa II. FAISAL RIFAHMI bin SUJUD tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 2/PID.SUS/ 2020/PT SBY tanggal 20 Januari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2575/Pid.Sus/2019/PN Sby tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3823 K/PID.SUS/2020
Pertama : 2575/Pid.Sus/2019/PN Sby
Banding : 2/PID.SUS/2020/PT SBY
Statistik604