- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK SURABAYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA, TANGGAL 29 OKTOBER 2019 NOMOR 2575/PID.SUS/2019/PN SBY, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 29 Oktober 2019 Nomor 2575/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 2/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 2/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sonhaji |
Hakim Anggota | Herry Sasongko, Bri Gusti Lanang Putu Wirawan |
Panitera | Judi Rusianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3823 K/PID.SUS/2020
Banding : 2/PID.SUS/2020/PT SBY
Statistik13811