Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 102 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perpajakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Desnayeti M., Maruap Dohmatiga Pasaribu |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ir. HALIMbin THAMSURIE tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor91/PID/2019/PT PLG tanggal 4 Juli 2019 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Palembang Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Plg tanggal22 April 2019 mengenai pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidanadenda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak terutang (2 xRp2.478.858.401,00 (dua miliar empat ratus tujuh puluh delapan jutadelapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah), yaituRp4.957.716.802,00 (empat miliar sembilan ratus lima puluh tujuhjuta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus dua rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayaruang denda tersebut;2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102_K/Pid.Sus/2020.zip
- Download PDF
- 102_K/Pid.Sus/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 102 K/Pid.Sus/2020
Lainnya : 234/Pid.Sus/2019/PN Plg
Banding : 91/PID/2019/PT PLG
Statistik11345