- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk sebagian ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Penjual yang beritikad baik.
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sesuai Akta Notaris No. 2 Tanggal 14-05-2018 Notaris Eduard Ardyanto, SH. tidak sah secara hukum (Cacat Hukum).
- Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sesuai Akta Notaris No. 2 Tanggal 14-05-2018 Notaris Eduard Ardyanto, SH.
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 122/2018 diTanggali 7 Mei 2018 PPAT SRI PENY NUGROHOWATI, SH tidak sah secara hukum (Cacat Hukum).
- Membatalkan Perjanjian Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 122/2018 diTanggali 7 Mei 2018 PPAT SRI PENY NUGROHOWATI, SH
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 122/2018 diTanggali 7 Mei 2018 PPAT SRI PENY NUGROHOWATI, SH yang dibuat PPAT Sri Peni Nugrohowati, SH berikut Salinan Aktanya tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan segala perbuatan hukum berupa peralihan hak ataupun pembebanan hak terhadap Sertifikat Hak Milik No. 230/Sidoarum, GS tanggal 26 September 1987, Nomor 5413, Luas 1210 M2. Oleh TERGUGAT kepada Pihak Lain batal dan tidak memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 230/Sidoarum, GS tanggal 26 September 1987, Nomor 5413, Luas 1210 M2kembali sebagai milik PENGGUGAT.
- Menyatakan uang yang diterima PENGGUGAT dari TERGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) merupakan hak PENGGUGAT sebagai ganti kerugian yang diderita PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan / mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 230/Sidoarum, GS tanggal 26 September 1987, Nomor 5413, Luas 1210 M2kepada PENGGUGAT;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar
Putusan PN SLEMAN Nomor 271/Pdt.G/2021/PN Smn |
|
Nomor | 271/Pdt.G/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aziz Muslim, Hakim Anggota Asni Meriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Sulistyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA Rp 2.263.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2022/PT YYK
Pertama : 271/Pdt.G/2021/PN Smn
Statistik21397