- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I ;
- MEMPERBAIKI DAN MENAMBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 271/PDT.G/2021/PN SMN TANGGAL 28 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING I DAN TERBANDING II UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT/TERBANDING I DAN TERBANDING II ADALAH PENJUAL YANG BERITIKAD BAIK ;
- MENYATAKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SESUAI AKTA NOTARIS NOMOR 2 TANGGAL 14-05-2018 NOTARIS EDUARD ARDYANTO, SH. TIDAK SAH SECARA HUKUM (CACAT HUKUM) ;
- MEMBATALKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SESUAI AKTA NOTARIS NOMOR 2 TANGGAL 14-05-2018 NOTARIS EDUARD ARDYANTO, SH ;
- MENYATAKAN PERJANJIAN JUAL BELI SEBAGAIMANA AKTA JUAL BELI NOMOR 122/2018 DITANGGALI 7 MEI 2018 PPAT SRI PENY NUGROHOWATI, SH TIDAK SAH SECARA HUKUM (CACAT HUKUM) ;
- MEMBATALKAN PERJANJIAN JUAL BELI SEBAGAIMANA AKTA JUAL BELI NOMOR 122/2018 DITANGGALI 7 MEI 2018 PPAT SRI PENY NUGROHOWATI, SH.
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 122/2018 DITANGGALI 7 MEI 2018 PPAT SRI PENY NUGROHOWATI, SH YANG DIBUAT PPAT SRI PENI NUGROHOWATI, SH BERIKUT SALINAN AKTANYA TIDAK BERLAKU DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN BERLAKU DAN MENGIKAT SECARA HUKUM ;
- MENYATAKAN SEGALA PERBUATAN HUKUM BERUPA PERALIHAN HAK ATAUPUN PEMBEBANAN HAK TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 230/SIDOARUM, GS TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987, NOMOR 5413, LUAS 1210 M2. OLEH TERGUGAT/ PEMBANDING I KEPADA PIHAK LAIN BATAL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN BERLAKU DAN MENGIKAT SECARA HUKUM ;
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 230/SIDOARUM, GS TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987, NOMOR 5413, LUAS 1210 M2 KEMBALI SEBAGAI MILIK PENGGUGAT/TERBANDING I DAN TERBANDING II;
- MENYATAKAN UANG YANG TELAH DITERIMA OLEH PENGGUGAT/TERBANDING I DAN TERBANDING II SEBESAR RP1.500.000.000; ( SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH ) DIKEMBALIKAN KEPADA PEMBANDING I/TERGUGAT SEBESAR RP750.000.000 ( TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH );
- MENGHUKUM PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI ;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) SECARA TANGGUNG RENTENG ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat I ;
- Memperbaiki dan menambah amar putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 271/Pdt.G/2021/PN Smn tanggal 28 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat / Terbanding I dan Terbanding II untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat/Terbanding I dan Terbanding II adalah Penjual yang beritikad baik ;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sesuai Akta Notaris Nomor 2 Tanggal 14-05-2018 Notaris Eduard Ardyanto, SH. tidak sah secara hukum (Cacat Hukum) ;
- Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sesuai Akta Notaris Nomor 2 Tanggal 14-05-2018 Notaris Eduard Ardyanto, SH ;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 122/2018 diTanggali 7 Mei 2018 PPAT SRI PENY NUGROHOWATI, SH tidak sah secara hukum (Cacat Hukum) ;
- Membatalkan Perjanjian Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 122/2018 diTanggali 7 Mei 2018 PPAT SRI PENY NUGROHOWATI, SH.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 122/2018 diTanggali 7 Mei 2018 PPAT SRI PENY NUGROHOWATI, SH yang dibuat PPAT Sri Peni Nugrohowati, SH berikut Salinan Aktanya tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan segala perbuatan hukum berupa peralihan hak ataupun pembebanan hak terhadap Sertifikat Hak Milik No. 230/Sidoarum, GS tanggal 26 September 1987, Nomor 5413, Luas 1210 M2. Oleh TERGUGAT/ PEMBANDING I kepada Pihak Lain batal dan tidak memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 230/Sidoarum, GS tanggal 26 September 1987, Nomor 5413, Luas 1210 M2 kembali sebagai milik PENGGUGAT/TERBANDING I dan TERBANDING II;
- Menyatakan uang yang telah diterima oleh PENGGUGAT/TERBANDING I dan TERBANDING II sebesar Rp1.500.000.000; ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) dikembalikan kepada Pembanding I/Tergugat sebesar Rp750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
- Menghukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menghukum PEMBANDING I semula TERGUGAT dan PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) secara tanggung renteng ;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 65/PDT/2022/PT YYK |
|
Nomor | 65/PDT/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mega Boeana |
Hakim Anggota | M. Najiboleh, Brekowati Hari Wahyuni |
Panitera | Rmk Moordiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2022/PT YYK
Pertama : 271/Pdt.G/2021/PN Smn
Statistik24974