- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan klausul agunan pinjaman (vide Pasal 9 Perjanjian Pinjaman Kredit) berupa Pembebanan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 3649 dalam Perjanjian Pinjaman Kredit Nomor 6489/BPR-SGS/VIII/2019 jo. Nomor 6489.01/BPR-SGS/IV/2020 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 40 tanggal 12 Desember 2019 yang dibuat oleh/di hadapan Notaris Dhitya Herindra Eryawan, S.H., M,Kn. adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 572/2019 yang dibuat oleh/di hadapan PPAT Yulistika Setyadewi, S.H. adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 764/2020 tanggal 28 Januari 2020 yang diterbitkan oleh BPN/Kantor Pertanahan Kab. Sukoharjo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3649 atas nama Slamet Hadi Wardoyo dan Nyonya Agnes Yusiana kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban dan tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan Turut Tergugat tunduk terhadap putusan ini dan untuk mencoret/menghapus/melakukan roya atas Pembebanan Hak Tanggungan Tingkat Pertama Nomor 764/2020 APHT dibuat oleh PPAT Yulistika Setyadewi, S.H. Nomor 572/2019 sebesar Rp380.000.000,00 dengan pemegang hak tanggungan P.T. BPR Sinarguna Sejahtera pada Buku Tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3649 atas nama Slamet Hadi Wardoyo dan Nyonya Agnes Yusiana;
- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);
- Menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya pemeriksaan perkara secara tanggung renteng, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 142/Pdt.G/2021/PN Skh |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredrik Frans Samuel Daniel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum, Hakim Anggota Deni Indrayana |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Lynn Panggalo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pdt.G/2021/PN Skh
Statistik24353