- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian ;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh dalam masa perkawinan adalah :
- Tanah dan bangunan diatasnya tercantum dalam petok D letter C nomor 1242 persil 63.d.4 luas kurang lebih 0017 Ha, terletak di Dusun Tlogo RT 002 RW 001 Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas:
- Sebelah utara jalan desa
- Sebelah timur rumah warga Adi Prayitno
- Sebelah selatan, rumah warga Zumaroh
- Sebelah barat Jalan Gang
- Tanah dan bangunan yang tercantum dalam akta jual beli Nomor 114/2014 luas 145 M2 terletak di Jalan Kyai Abdul Karim Nomor 86 Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya, dengan batas-batas:
- Sebelah utara Jalan Kyai Abdul Karim
- Sebelah timur rumah milik Bapak Subadi Dahlan
- Sebelah selatan sungai
- Sebelah barat rumah milik Bapak Darwoto
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda keluaran tahun 2011 warna merah Nomor Polisi M5455;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama diatas;
- Menyatakan sita yang diletakkan atas harta bersama pada diktum angka (1.1) diatas berdasarkan berita acara sita Nomor ; 3609/Pdt.G/2022/PA.Sda tanggal 24 Desember 2021 oleh Jurusita Pengadilan Agama Sidoarjo adalah sah dan berharga;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sebagaimana diatas sesuai bagian masing masing dan apabila ternyata tidak dapat dibagi secara natura,maka dijual lelang dimuka umum dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai uang hasil penjualan rumah di Perumahan Kartika Asri Blok B10 Arjowinangun Kota Malang dan uang gajikedinasan Penggugat ,tidak dapat diterima (NO) ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.140.000 (lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3609/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 3609/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusli M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hasniati D., Br Hakim Anggota Dra. Siti Muarofah Saadah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 342/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 3609/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik8421