Putusan PTA SURABAYA Nomor 342/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 342/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.nanang Faiz. |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3609/Pdt.G/2021/PA.Sda. tanggal 6 Juli 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Dzulqo?dah 1443 Hijriah; Dengan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh masa perkawinan adalah:2.1. Tanah dan bangunan di atasnya tercantum dalam petok D Letter C Nomor 1242 Persil 63, d.4 luas kurang lebih 148 M, terletak di Dusun Tlogo RT002, RW001, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan DesaSebelah Timur : Rumah warga Adi PrayitnoSebelah Selatan : Rumah warga ZumarohSebelah Barat : Jalan Gang;2.2. Tanah dan bangunan yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 114/2014 Luas 145 M2 Hak Milik Nomor 726 terletak di Jalan Kyai Abdul Karim Nomor 86 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan Kiyai Abdul KarimSebelah Timur : Tanah milik Subadi DahlanSebelah Selatan : SungaiSebelah Barat : Rumah milik Darwoto;2.3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2011 warna merah Nopol M 5455;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 sesuai dengan bagian masing-masing sesuai diktum angka 3, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;5. Menyatakan sita yang dilaksanakan pada tanggal 18 Pebruari 2022 oleh Juru sita Pengadilan Agama Sidoarjo sah dan berharga;6. Menyatakan gugatan obyek sengketa c dan d dinyatakan tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.150.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3609/Pdt.G/2021/PA.Sda
Banding : 342/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik6713