- Terdakwa-1 : Agustiawan, Letda Laut (PM) NRP 24448/P
- Terdakwa-2 : Ade Ardian Arisandi, Serka TTU NRP 115043
- Terdakwa-3 : Hadi Rahman Waskito, Serda Mar NRP 110016
- Terdakwa-4 : Yuli Dwi Susanto, Kopda Mar NRP 111184
- 1 (satu) pasang sandal merk Eiger; dan
- 1 (satu) buah selang warna bening panjang 1 (satu) meter.
- 2 (dua) lembar surat dokter jaga Rumkital Merauke nomor R/Ver-3/I/2022 tanggal 22 Januari 2022 perihal kesimpulan kondisi.
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Merauke nomor R/VER-03/I/2022 tanggal 21 Januari 2022.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan antara Saksi-1 dan para Terdakwa tanggal 19 Januari 2022.
- 2 (dua) lembar foto korban.
- 1 (satu) lembar foto tempat kejadian perkara (TKP).
- 1 (satu) lembar foto barang bukti.
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 192-K/PM.III-19/AL/VI/2022 |
|
Nomor | 192-K/PM.III-19/AL/VI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Dwi Prakamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arie Fitriansyah, Hakim Anggota Slamet Widada |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu : Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan : - Terdakwa-1 : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan . Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan Masa Percobaan selama 9 (sembilan) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan habis. - Terdakwa-2 : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan . Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan Masa Percobaan selama 9 (sembilan) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan habis. - Terdakwa-3 : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan, dengan Masa Percobaan selama 9 (sembilan) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan habis. - Terdakwa-4 : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan, dengan Masa Percobaan selama 9 (sembilan) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah : Terdakwa-1 : Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah ). Terdakwa-2 : Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Terdakwa-3 : Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Terdakwa-4 : Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 121-K/PMT.III/BDG/AL/VIII/2022
Pertama : 192-K/PM.III-19/AL/VI/2022
Statistik7525