- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar Thobias Titing pernah membeli sebidang tanah seluas + 675 m2 dari Turut Tergugat Konvensi pada tahun 1982 dahulu alamatnya di perumahan kompleks Dinas Bea dan Cukai Kalabahi, sekarang ini menjadi RT.04 / RW.02, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dengan batas-batas : timur dahulu dengan Gasper Oranay, senyatanya sekarang dengan bapak Ramelan, suami dari ibu Lenies Pordawati Blegur, barat dahulu dengan Dinas Bea dan Cukai sekarang dengan drainase / saluran air, utara dahulu dengan saudara Nurdin Made, sekarang masih dengan Nurdin Made, selatan dahulu dengan bapak Haji Sahibu sekarang dengan Jalan Setapak;
- Menyatakan benar tanah objek sengketa seluas + 377 m2 di tempati Tergugat I dengan batas-batas : timur dengan RAMELAN, barat dengan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, Utara dengan Nurdin Made, Selatan dengan jalan setapak alamatnya di RT.04 / RW.02 Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, adalah bagain dari seutuhnya tanah milik Thobias Titing seluas + 675 m2 yang diperoleh dengan jual beli dari Turut Tergugat Konvensi pada tahun 1982;
- Menyatakan benar Thobias Titing telah meninggal dunia pada tahun 1991 dan Penggugat adalah salah satu ahliwarisnya dan berhak mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor untuk memperoleh sertifikat hak milik atas seutuhnya bidang tanah seluas + 675 m2 tanpa terkecuali bagian didalamnya seluas + 377 m2 yang disengketakan ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi yang secara nyata telah menghalang-halangi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor pada tanggal 07 Oktober tahun 2020 dilokasi pengukuran tanah seluas + 675 m2 beralamat di RT.04 / RW.02, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang didalamnya teradapat objek sengketa ini maupun Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi yang ikut berkeberatan bersama Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi pada waktu proses penyelesaiannya di hadapan Pemerintah Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor adalah perbuatan tanpa hak dan melanggar hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap tidak boleh berkeberatan ataupun menghalang-halangi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan cara apapun apabila ada proses pengukuran seutuhnya oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor atas bidang tanah seluas + 675 m2, termasuk didalamnya objek sengketa ini untuk penerbitan sertifikat hak milik atas nama Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagai ahliwaris dari almarhum Thobias Titing;
- Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk di bawah Putusan Pengadilan apabila telah berkekuatan hukum tetap, bahwasannya baik objek sengketa seluas + 377 m2 maupun separuhnya bidang tanah seluas + 298 m2 yang ditempati Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi merupakan satu kesatuan bidang tanah seluas + 675 m2 yang dahulu tahun 1982 sudah diperjual belikan antara Turut Tergugat Konvensi dengan Thobias Titing selaku ayah kandung Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KALABAHI Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Klb |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Regy Trihardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yon Mahari, Br Hakim Anggota Datu Hanggar Jaya Ningrat |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.378.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/PDT/2022/PT KPG
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Klb
Statistik12938