- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADIAN NEGERI KALABAHI NOMOR 45/PDT.G/2021/PN KLB, TANGGAL 8 JUNI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING DALAM PERTIMBANGAN REKONVENSI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadian Negeri Kalabahi Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Klb, tanggal 8 Juni 2022, yang dimohonkan banding dalam pertimbangan Rekonvensi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT KUPANG Nomor 120/PDT/2022/PT KPG |
|
Nomor | 120/PDT/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Mumpuni |
Hakim Anggota | Brarie Winarsih, I Wayan Kawisada |
Panitera | Muhamad Rusdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN BENAR THOBIAS TITING PERNAH MEMBELI SEBIDANG TANAH SELUAS + 675 M2 DARI TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT KONVENSI PADA TAHUN 1982 DAHULU ALAMATNYA DI PERUMAHAN KOMPLEKS DINAS BEA DAN CUKAI KALABAHI, SEKARANG INI MENJADI RT.04 / RW.02, KELURAHAN KALABAHI KOTA, KECAMATAN TELUK MUTIARA, KABUPATEN ALOR, DENGAN BATAS-BATAS : TIMUR DAHULU DENGAN GASPER ORANAY, SENYATANYA SEKARANG DENGAN BAPAK RAMELAN, SUAMI DARI IBU LENIES PORDAWATI BLEGUR, BARAT DAHULU DENGAN DINAS BEA DAN CUKAI SEKARANG DENGAN DRAINASE / SALURAN AIR, UTARA DAHULU DENGAN SAUDARA NURDIN MADE, SEKARANG MASIH DENGAN NURDIN MADE, SELATAN DAHULU DENGAN BAPAK HAJI SAHIBU SEKARANG DENGAN JALAN SETAPAK; 3. MENYATAKAN BENAR TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS + 377 M2 DI TEMPATI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI /PENGGUGAT I REKONVENSI DENGAN BATAS-BATAS : TIMUR DENGAN RAMELAN, BARAT DENGAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, UTARA DENGAN NURDIN MADE, SELATAN DENGAN JALAN SETAPAK ALAMATNYA DI RT.04 / RW.02 KELURAHAN KALABAHI KOTA KECAMATAN TELUK MUTIARA KABUPATEN ALOR, ADALAH BAGIAN DARI SEUTUHNYA TANAH MILIK THOBIAS TITING SELUAS + 675 M2 YANG DIPEROLEH DENGAN JUAL BELI DARI TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT KONVENSI PADA TAHUN 1982; 4. MENYATAKAN BENAR THOBIAS TITING TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1991 DAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI ADALAH SALAH SATU AHLIWARISNYA DAN BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ALOR UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS SEUTUHNYA BIDANG TANAH SELUAS + 675 M2 TANPA TERKECUALI BAGIAN DIDALAMNYA SELUAS + 377 M2 YANG DISENGKETAKAN INI; 5. MENYATAKAN PERBUATAN PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT I REKONVENSI YANG SECARA NYATA TELAH MENGHALANG-HALANGI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ALOR PADA TANGGAL 07 OKTOBER TAHUN 2020 DILOKASI PENGUKURAN TANAH SELUAS + 675 M2 BERALAMAT DI RT.04 / RW.02, KELURAHAN KALABAHI KOTA, KECAMATAN TELUK MUTIARA, KABUPATEN ALOR, YANG DIDALAMNYA TERADAPAT OBJEK SENGKETA INI MAUPUN PEMBANDING I SEMULATERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT I REKONVENSI YANG IKUT BERKEBERATAN BERSAMA PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT II REKONVENSI PADA WAKTU PROSES PENYELESAIANNYA DI HADAPAN PEMERINTAH KELURAHAN KALABAHI KOTA KECAMATAN TELUK MUTIARA KABUPATEN ALOR ADALAH PERBUATAN TANPA HAK DAN MELANGGAR HUKUM; 6. MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK BOLEH BERKEBERATAN ATAUPUN MENGHALANG-HALANGI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DENGAN CARA APAPUN APABILA ADA PROSES PENGUKURAN SEUTUHNYA OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ALOR ATAS BIDANG TANAH SELUAS + 675 M2, TERMASUK DIDALAMNYA OBJEK SENGKETA INI UNTUK PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI AHLIWARIS DARI ALMARHUM THOBIAS TITING; 7. MENGHUKUM TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT KONVENSI UNTUK TUNDUK DI BAWAH PUTUSAN PENGADILAN APABILA TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, BAHWASANNYA BAIK OBJEK SENGKETA SELUAS + 377 M2 MAUPUN SEPARUHNYA BIDANG TANAH SELUAS + 298 M2 YANG DITEMPATI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI MERUPAKAN SATU KESATUAN BIDANG TANAH SELUAS + 675 M2 YANG DAHULU TAHUN 1982 SUDAH DIPERJUAL BELIKAN ANTARA TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT KONVENSI DENGAN THOBIAS TITING SELAKU AYAH KANDUNG TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan benar Thobias Titing pernah membeli sebidang tanah seluas + 675 m2 dari Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi pada tahun 1982 dahulu alamatnya di perumahan kompleks Dinas Bea dan Cukai Kalabahi, sekarang ini menjadi RT.04 / RW.02, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dengan batas-batas : timur dahulu dengan Gasper Oranay, senyatanya sekarang dengan bapak Ramelan, suami dari ibu Lenies Pordawati Blegur, barat dahulu dengan Dinas Bea dan Cukai sekarang dengan drainase / saluran air, utara dahulu dengan saudara Nurdin Made, sekarang masih dengan Nurdin Made, selatan dahulu dengan bapak Haji Sahibu sekarang dengan Jalan Setapak; 3. Menyatakan benar tanah objek sengketa seluas + 377 m2 di tempati Pembanding I semula Tergugat I Konvensi /Penggugat I Rekonvensi dengan batas-batas : timur dengan RAMELAN, barat dengan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, Utara dengan Nurdin Made, Selatan dengan jalan setapak alamatnya di RT.04 / RW.02 Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, adalah bagian dari seutuhnya tanah milik Thobias Titing seluas + 675 m2 yang diperoleh dengan jual beli dari Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi pada tahun 1982; 4. Menyatakan benar Thobias Titing telah meninggal dunia pada tahun 1991 dan Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi adalah salah satu ahliwarisnya dan berhak mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor untuk memperoleh sertifikat hak milik atas seutuhnya bidang tanah seluas + 675 m2 tanpa terkecuali bagian didalamnya seluas + 377 m2 yang disengketakan ini; 5. Menyatakan perbuatan Pembanding I semula Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi yang secara nyata telah menghalang-halangi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor pada tanggal 07 Oktober tahun 2020 dilokasi pengukuran tanah seluas + 675 m2 beralamat di RT.04 / RW.02, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang didalamnya teradapat objek sengketa ini maupun Pembanding I semulaTergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi yang ikut berkeberatan bersama Pembanding II semula Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi pada waktu proses penyelesaiannya di hadapan Pemerintah Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor adalah perbuatan tanpa hak dan melanggar hukum; 6. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap tidak boleh berkeberatan ataupun menghalang-halangi Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan cara apapun apabila ada proses pengukuran seutuhnya oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor atas bidang tanah seluas + 675 m2, termasuk didalamnya objek sengketa ini untuk penerbitan sertifikat hak milik atas nama Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagai ahliwaris dari almarhum Thobias Titing; 7. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk di bawah Putusan Pengadilan apabila telah berkekuatan hukum tetap, bahwasannya baik objek sengketa seluas + 377 m2 maupun separuhnya bidang tanah seluas + 298 m2 yang ditempati Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi merupakan satu kesatuan bidang tanah seluas + 675 m2 yang dahulu tahun 1982 sudah diperjual belikan antara Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi dengan Thobias Titing selaku ayah kandung Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/PDT/2022/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 120/PDT/2022/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 120/PDT/2022/PT KPG
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Klb
Statistik11332