- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGATI, TERGUGAT I dan TERGUGAT IX, adalah Ahli Waris almarhum DANGI bin RASTAM, yang berkedudukan sebagai anak; PENGGUGAT II dan III. Serta TERGUGAT XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, dan XXIV, adalah Ahli Waris Pengganti dari almarhumah DASNI binti DANGI /cucu dari almarhum DANGI bin RASTAM. TERGUGAT II dan III, adalah Ahli Wans Pengganti almarhumah CARES binti DANGI/cucu almarhum DANGI bin RASTAM, TERGUGAT IV, V, VI, VII, dan VIII Adalah Ahli Waris Pengganti almarhumah SAYEM binti DANGI/cucu almarhum DANGI bin RASTAM - TERGUGAT X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan XVIII. Adalah Ahli Waris Pengganti almarhum RATAM bin DANGI /cucu almarhum DANGI bin RASTAM;
- Menyatakan menurut hukum HARTA WARISAN SENGKETA berupa Sebidang tanah darat persil 201 D.III, seluas + 0,152 ha, tercatat dalam Buku. C Desa Nomor: 479, atas nama DANGI BIN RASTAM, dengan batas-batas:
- utara gang Suyud;
- timur jalan Pramuka;
- selatan tanah Hj. SOPIYAH, RAMINAH;
- barat tanah CALI, TIMAH, DARMI;
- Sebidang tanah darat persil 201 D.III, seluas 0,522 ha, tercatat dalam Buku C Desa, Nomor: 479, atas nama; DANGI BIN RASTAM, dengan batas-batas
- utara tanah HJ SOPIYAH, Musholla;
- timur jembatan;
- selatan sungai rambatan;
- barat tanah WAJI;
Putusan PN BREBES Nomor 12/Pdt.G/2006/PN Bbs |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2006/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 4 Desember 2006 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Elly Tri Pangestuti, Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania |
Panitera | Panitera Pengganti Suncoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal permanen, adalah merupakan harta peninggalan almarhum DANGI bin RASTAM yang belum dibagi waris: 4. Menghukum Para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para TERGUGAT atau lainnya untuk menyerahkan HARTA WARISAN SENGKETA kepada Para PENGGUGAT sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris menurut ketentuan hukum adat secara utuh dan bersih baik dari hak Para PENGGUGAT maupun dari hak orang lain yang didapat dari Para TERGUGAT dan jika tida dapat dibagi secara fisik kebendaan atau barang maka barang/benda tersebut dijual lelang dengan harga umum oleh Pengadilan Negeri Brebes dan hasilnya diterimakan kepada yang berhak dan apabila perlu pelaksanaan putusan dijalankan dengan alat kekuasaan negara (polisi): 5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Harta Warisan Sengketa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak dijatuh kannya putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam perkara ini; 6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.279.000-(satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2007 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2006/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2006/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3355 K/Pdt/2012
Pertama : 12/Pdt.G/2006/PN Bbs
Banding : 26/Pdt/2008/PT.Smg
Statistik167140