- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I/ PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BREBES TANGGAL 14 AGUSTUS 2007 NO.12/PDT.G/2006/PN.BBS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I / PEMBANDING,
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM;
- PENGGUGAT I,TERGUGAT I DAN TERGUGAT IX.ADALAH AHLI WARIS ALMARHUM DANGI BIN RASTAM ,YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI ANAK;
- PENGGUGAT II DAN III, SERTA TERGUGAT XIX, XX, XXI, XXI. XII, DAN XXIV, ADALAH AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUMAH DASNI BINTI DANGI /CUCU DARI ALMARHUM DANGI BIN RASTAM;
- TERGUGAT II DAN III,ADALAH AHLI WARIS PENGGANTI ALMARHUMAH CARES BINTI DANGI/ CUCU ALMARHUM DANGI BIN RASTAM;
- TERGUGAT IV,V, VILVII, DAN VIII ADALAH AHLI WARIS PENGGANTI ALMARHUMAH SAYEM BINTI DANGI /CUCU ALMARHUM DANGI BIN RASTAM :
- TERGUGAT X,XI,XII,XII,XIV,XV,XVI,XVII DAN XVII ADALAH AHLI WARIS PENGGANTI ALMARHUM RATAM BIN DANGI/CUCU ALMARHUM DANGI BIN RASTAM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM HARTA WARISAN BERUPA : - SEBIDANG TANAH DARAT PERSIL 201 D IIL,SELUAS + 0.152 HA,TERCATAT DALAM BUKU C,DESA NOMOR 479, ATAS NAMA DANGI BIN RASTAM, DENGAN BATAS-BATAS :
- UTARA : GANG SUYUD;
- TIMUR : JALAN PRAMUKA;
- SELATAN : TANAH HJ.SOPIYAH,RAMINAH;
- BARAT : TANAH CALI,TIMAH,DARMI;
- SEBIDANG TANAH DARAT PERSIL 201 D.IIL,SELUAS + 0,522 HA TERCATAT DALAM BUKU C,DESA,NOMOR : 479,ATAS NAMA DANGI BIN RASTAM, DENGAN BATAS-BATAS :
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PARA TERGUGAT ATAU LAINNYA UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN SENGKETA KEPADA PARA PENGGUGAT SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS MENURUT KETENTUAN HUKUM ADAT SECARA UTUH DAN BERSIH BAIK DARI HAK PARA PENGGUGAT MAUPUN DARI HAK ORANG LAIN YANG DIDAPAT DARI PARA TERGUGAT DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA FISIK KEBENDAAN ATAU BARANG MAKA BARANG/BENDA TERSEBUT DIJUAL LELANG DENGAN HARGA UMUM OLEH PENGADILAN NEGERI BREBES DAN HASILNYA DITERIMAKAN KEPADA YANG BERHAK DAN APABILA PERLU PELAKSANAAN PUTUSAN DIJALANKAN DENGAN ALAT KEKUASAAN NEGARA/(POLISI);
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PARA PENGGUGAT UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN PENYERAHAN HARTA WARISAN SENGKETA SEBESAR RP 500.000,-(LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERHITUNG SEJAK DIJATUHKANNYA PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA :
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI / PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA :
- MENGHUKUM TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP350.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I/ Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 14 Agustus 2007 No.12/Pdt.G/2006/PN.Bbs yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat I / Pembanding,
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat /Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum;
- PENGGUGAT I,TERGUGAT I dan TERGUGAT IX.adalah Ahli Waris almarhum DANGI bin RASTAM ,yang berkedudukan sebagai anak;
- PENGGUGAT II dan III, Serta TERGUGAT XIX, XX, XXI, XXI. XII, dan XXIV, adalah Ahli Waris Pengganti dari almarhumah DASNI binti DANGI /cucu dari almarhum DANGI bin RASTAM;
- TERGUGAT II dan III,adalah Ahli Waris Pengganti almarhumah CARES binti DANGI/ cucu almarhum DANGI bin RASTAM;
- TERGUGAT IV,V, VILVII, dan VIII adalah Ahli Waris Pengganti almarhumah SAYEM binti DANGI /cucu almarhum DANGI bin RASTAM :
- TERGUGAT X,XI,XII,XII,XIV,XV,XVI,XVII dan XVII adalah Ahli Waris Pengganti almarhum RATAM bin DANGI/cucu almarhum DANGI bin RASTAM;
- Menyatakan menurut hukum HARTA WARISAN berupa : - Sebidang tanah darat persil 201 D IIl,seluas + 0.152 ha,tercatat dalam Buku C,Desa Nomor 479, atas nama DANGI BIN RASTAM, dengan batas-batas :
- Utara : gang Suyud;
- Timur : jalan Pramuka;
- Selatan : tanah Hj.SOPIYAH,RAMINAH;
- Barat : tanah CALI,TIMAH,DARMI;
- Sebidang tanah darat persil 201 D.IIl,seluas + 0,522 ha tercatat dalam buku C,Desa,Nomor : 479,atas nama DANGI BIN RASTAM, dengan batas-batas :
- Menghukum Para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para TERGUGAT atau lainnya untuk menyerahkan HARTA WARISAN SENGKETA kepada Para PENGGUGAT sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris menurut ketentuan hukum adat secara utuh dan bersih baik dari hak Para PENGGUGAT maupun dari hak orang lain yang didapat dari Para TERGUGAT dan jika tidak dapat dibagi secara fisik kebendaan atau barang maka barang/benda tersebut dijual lelang dengan harga umum oleh Pengadilan Negeri Brebes dan hasilnya diterimakan kepada yang berhak dan apabila perlu pelaksanaan putusan dijalankan dengan alat kekuasaan Negara/(Polisi);
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Harta Warisan Sengketa sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding tidak dapat diterima :
- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT SEMARANG Nomor 26/PDT/2008/PT SMG |
|
Nomor | 26/PDT/2008/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 1 Februari 2008 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramelan |
Hakim Anggota | Mudzakir, Brh. Sjam Amansjah |
Panitera | Indrat Kinasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI;------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA; DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL PERMANEN; - UTARA : TANAH HJ.SOPIYAH, MUSHOLLA; - TIMUR : JEMBATAN; - SELATAN : SUNGAI RAMBATAN; - BARAT : TANAH WAJI; ADALAH MERUPAKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM DANGI BIN RASTAM YANG BELUM DIBAGI WARIS; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI;------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA; Diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal permanen; - Utara : tanah HJ.SOPIYAH, Musholla; - Timur : jembatan; - Selatan : sungai rambatan; - Barat : tanah WAJI; adalah merupakan harta peninggalan almarhum DANGI bin RASTAM yang belum dibagi waris; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2008 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2008/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2008/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3355 K/Pdt/2012
Pertama : 12/Pdt.G/2006/PN Bbs
Banding : 26/Pdt/2008/PT.Smg
Statistik179147