Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3315 K/Pid.Sus/2021 |
|
Nomor | 3315 K/Pid.Sus/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Abu Ayyub Saleh |
Hakim Anggota | Sugeng Sutrisno, Jupriyadi |
Panitera | Emmy Evelina Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | JPU = TOLAK, TDW = KABUL |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BOYOLALI tersebut;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWAROLEX SUSANTO alias ROLEX bin YOSO SUMARTO (Alm) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 27/Pid.Sus/2021/PT SMG tanggal 5 Februari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Byl tanggal 14 Desember 2020 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ROLEX SUSANTO alias ROLEX bin YOSO SUMARTO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ROLEX SUSANTO alias ROLEX bin YOSO SUMARTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam plastik klip dibungkus kertas warna cokelat kemudian dilakban cokelat dan 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dilakban warna cokelat, kemudian dibungkus menjadi satu menggunakan uang kertas Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), 1 (satu) buah alat isap bong terbuat dari bekas botol Aqua 660 ml yang pada tutup botol terdapat 2 (dua) lubang dan masing-masing lubang diberi sedotan warna putih dan salah satu ujung sedotan diberi pipet kaca bekas pakai dan 1 (satu) buah korek api warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah telepon genggam merek Xiaomi tipe Note 5 warna putih beserta simcard-nya dan 1 (satu) buah telepon genggam merek Andromax tipe A warna gold beserta simcard-nya; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Suzuki warna hitam dengan Nomor Polisi AD-1747-YT beserta STNK dan anak kuncinya; Dikembalikan kepada Saksi Yuliastato Dwi Widiantoro, S.E; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3315_K/Pid.Sus/2021.zip
- Download PDF
- 3315_K/Pid.Sus/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3315 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 184/Pid.Sus/2020/PN.Byl
Banding : 27/Pid.Sus/2021/PT.SMG
Statistik219