- Menyatakan Terdakwa H. SUJONO ASMO bin ASMO WIOTOSUDARMOterbukti bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran cukai? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. SUJONO ASMO bin ASMO WIOTOSUDARMO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 558.661.620,- ( lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dengan merek LOUIS sebanyak 84 (delapan puluh empat) slop sama dengan 16.800 (enam belas ribu delapan ratus) batang,25 (dua puluh lima) dus batangan rokok tapping LOUIS atau sama dengan 401.834 (empat ratus satu ribu delapan ratus tiga puluh empat batang,7 (tujuh) karung etiket (bungkus rokok),1 (satu) bendel karton coklat,1 (satu) handphone merk vivo Y21 warna biru dengan imei 860735059558254 dan imei 2 860735059558247 dengan no handphone 085785661118,Dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5000, - (lima ribu rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 82/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anastasia Irene |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunarti, Br Hakim Anggota Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Miftahorrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2022/PN Pmk
Kasasi : 7265 K/Pid.Sus/2022
Banding : 750/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik11760