- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 07/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM TANGGAL 31 MEI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm tanggal 31 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM |
|
Nomor | 5/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Endang Sri Widayanti |
Hakim Anggota | Brdana Hanura, Sigit Hariyanto |
Panitera | Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-TPK/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-TPK/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM
Kasasi : 7089 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm
Statistik16642