- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR NOMOR 2/PID.SUS/2022/PN KPG, TANGGAL 24 MEI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH DOS PAKET LION PARSEL YANG BERTULISKAN JLN. ADVOKAD NO 11B, KEL. NAIKOTEN I, KEC. KOTA RAJA, KOTA KUPANG-NTT KODE POS 85119 NO HP 082146987973;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK ADIDAS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH HP MEREK VIVO TYPE V1919 WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH SIM CARD DENGAN NOMOR HP 081369876669;
- 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BCA WARNA SILVER HITAM DENGAN NOMOR SERI 5260 5120 2568 2830;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Kpg, tanggal 24 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dos paket Lion parsel yang bertuliskan Jln. Advokad No 11B, Kel. Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang-NTT Kode Pos 85119 no hp 082146987973;
- 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) pasang sepatu merk ADIDAS warna biru;
- 1 (satu) buah HP merek Vivo type V1919 warna biru;
- 1 (satu) buah SIM CARD dengan nomor HP 081369876669;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Warna silver Hitam dengan Nomor seri 5260 5120 2568 2830;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 69/PID/2022/PT KPG |
|
Nomor | 69/PID/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert |
Hakim Anggota | Bri Wayan Kawisada, Dedi Fardiman |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN. |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnakan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PID/2022/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 69/PID/2022/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PID/2022/PT KPG
Kasasi : 7143 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Kpg
Statistik7717