Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pid/2020 |
|
Nomor | 62 K/Pid/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sofyan Sitompul |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Desnayeti M |
Panitera | Muhammad Eri Justiansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan khusus terhadap Terdakwa II ERRY SUNARNO alias ERIK tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 149/Pid.B/2019/PN Mgt tanggal 3 Oktober 2019 khusus terhadap Terdakwa II ERRY SUNARNO alias ERIK tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa II ERRY SUNARNO alias ERIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara bersama-sama?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna biru putih Nomor Polisi AE 2607 MQ, Nomor Rangka MH1JFP112FK414178, Nomor Mesin JFP1E1413140, atas nama BUDI UTOYO alamat Dukuh Pule RT. 3 RW. 2 Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi;- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna biru putih Nomor Polisi AE 2607 MQ, Nomor Rangka MH1JFP112FK414178, Nomor Mesin JFP1E1413140, atas nama BUDI UTOYO alamat Dukuh Pule RT. 3 RW. 2 Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi;- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna cream hitam yang bertuliskan audi golf sports;- 1 (satu) potong celana panjang kain warna cream yang bertuliskan NIX;- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Saksi Korban Eko Supriyanto;5. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/Pid/2020
Pertama : 149/Pid.B/2019/PN Mgt
Statistik10729