- Menyatakan Terdakwa DAVIT ASTIANTOKO Bin SUGIANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Nakotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam No. IMEI : 867124057339137 No. SIM : 081255609393;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna emas No. IMEI : 863956041936765 No. SIM : 081259030090;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah potongan plastik;
- 1 (satu) lembar potongan tisu;
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam No. IMEI: 356412076880050, No. SIM: 083833753701;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 212/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa DHENADA FATHURROHMAN Alias DETA. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7361 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 212/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik305