- Menolak eksepsi para Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;-
- Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu adalah :
- Oto Djafar (suami);
- Kartin Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan),
- Sukiman Djafar Alias Ali Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki),
- Usman Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki),
- Salim Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki),
- Tahir Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki),
- Norma Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan
- Kartin Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan),
- Sukiman Djafar Alias Ali Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki)
- Usman Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki)
- Salim Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki),
- Tahir Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki)
- Norma Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan);
- Ina Daud Alias Dina Daud (istri kedua)
- Yacop Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki),
- Sarifa Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan)
- Sabrina Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan)
- Sudirman Djafar BinTahir Djafar (anak laki-laki dari anak laki-laki);
- Rosita Djafar Binti Tahir Djafar (anak perempuan dari anak laki-laki)
- Sebelah Utara : Dengan kintal milik Asala Ismail/Ratna Bakar
- Sebelah Selatan : Dengan tanah kintal milik Leksi Walukow
- Sebelah Timur : Dengan Jalan Raya (Jalan Banteng)
- Sebelah Barat : Dengan tanah kintal milik Ahmad Kaharu
- Oto Djafar (almarhum/ suami) memperoleh bagian 1/4 atau 3/12 atau 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu;
- Kartin Djafar Binti Oto Djafar (almarhumah/ anak perempuan), memperoleh 1 bagian atau 1/12 atau 8,333% (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu;
- Sukiman Djafar Alias Ali Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki) memperoleh 2 bagian atau 2/12 atau 16,66% (dua puluh lima persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu; alias Daniah Bononehu,
- Usman Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki) memperoleh 2 bagian atau 2/12 atau 16,66% (dua puluh lima persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu,
- Salim Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki) memperoleh 2 bagian atau 2/12 atau 16,66% (dua puluh lima persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu; alias Daniah Bononehu;,
- Tahir Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki), memperoleh 2 bagian atau 2/12 atau 16,66% (dua puluh lima persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu; alias Daniah Bononehu;
- Norma Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan) memperoleh 1 bagian atau 1/12 atau 8,333% (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu;
- Kartin Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan) memperoleh 1 bagian atau 4/56 atau 7,14 persen (tujuh koma empat belas persen) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar,
- Sukiman Djafar Alias Ali Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki) memperoleh 2 bagian atau 8/56 atau 14,28 % (empat belas koma dua puluh delapan persen) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar;
- Usman Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar;
- Salim Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar;
- Tahir Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar;
- Norma Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan) memperoleh 1 bagian atau 4/56 atau 7,14 persen (tujuh koma empat belas persen) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar,;
- Ina Daud Alias Dina Daud (istri kedua) memperoleh 1/8 bagian atau 7/56 atau 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar;
- Yacop Djafar Bin Oto Djafar (anak laki-laki) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar;,
- Sarifa Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan) memperoleh 1 bagian atau 4/56 atau 7,14 persen (tujuh koma empat belas persen) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar,
- Sabrina Djafar Binti Oto Djafar (anak perempuan) memperoleh 1 bagian atau 4/56 atau 7,14 persen (tujuh koma empat belas persen) dari harta bersama ditambah dengan 12,5 persen yang didapat dari warisan peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, sebagai harta peninggalan almarhum Oto Djafar
- Sudirman Djafar BinTahir Djafar (anak laki-laki dari anak laki-laki) memperoleh 2 bagian atau 2/3 atau 66,66 persen (enam puluh enam koma enam puluh enam persen) dari harta peninggalan Tahir Djafar Bin Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar;;
- Rosita Djafar Binti Tahir Djafar (anak perempuan dari anak laki-laki) memperoleh 1 bagian atau 1/3 atau 33,33 persen (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) dari harta peninggalan almarhum Tahir Djafar Bin Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi; tidak dapat diterima, ((Niet Ontvankelijk Verklaard)
Putusan PA GORONTALO Nomor 131/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanudin Mokodompit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djufri Bobihu, S.ag, Br Hakim Anggota H. Hasan Zakaria |
Panitera | Panitera Pengganti Djarnawi H. Datau, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.1. Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhum Oto Djafar adalah sebagai berikut : 2.2. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Kartin Djafar Binti Oto Djafar adalah : Lecson Walukow Bin Yakobus Walukow (anak laki-laki dari anak perempuan); Leksi Walukow Bin Yakobus Walukow (anak laki-laki dari anak perempuan);, Mariyani Walukow Binti Yakobus Walukow (anak perempuan dari anak perempuan); Ariyanti Walukow Binti Yakobus Walukow (anak perempuan dari anak perempuan), Yeni Walukow Binti Yakobus Walukow (anak perempuan dari anak perempuan), Lepi Walukow Bin Yakobus Walukow (laki-laki dari anak perempuan); Meri WalukowBinti Yakobus Walukow (anak perempuan dari anak perempuan) 2.3.. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Usman Djafar Bin Oto Djafar adalah : Yuli Djafar Binti Usman Djafar (anak perempuan dari anak laki-laki), Yurnaningsi Djafar Binti Usman Djafar (anak perempuan dari anak laki-laki), Afriyanti Djafar Binti Usman Djafar (anak perempuan dari anak laki-laki) 2.4.. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Tahir Djafar Bin Oto Djafar adalah : 3. Menetapkan bahwa harta-harta berupa : sebidang sebidang tanah 422 M2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah bersama milik Almarhum Oto Djafar dan Almarhumah. Darawiyah Bonenehu yang terletak di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. dengan batas-batas sebagai berikut; Seperduanya adalah harta harta warisan peninggalan dari almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu dan menjadi hak dari para ahli waris selanjutnya setengah bagian lagi dari harta bersama tersebut serta ditambah dengan bagian dari almarhum Oto Djafar yang diperoleh dari harta peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu, menjadi harta warisan peninggalan dari almarhum Oto Djafar dan menjadi hak dari para ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu dan bagian masing-masing ahli waris dari Oto Djafar adalah sebagai berikut : 4.1. ahli waris dari almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu; 4.2. Ahli waris dari almarhum Oto Djafar ; 4.3. Ahli waris dari almarhumah Kartin Djafar binti Oto Djafar Lecson Walukow Bin Yakobus Walukow (anak laki-laki dari anak perempuan) memperoleh 2 bagian atau 2/10 atau 20 persen (dua puluh persen) dari harta peninggalan almarhumah Kartin Djafar binti Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar; Leksi Walukow Bin Yakobus Walukow (anak laki-laki dari anak perempuan) memperoleh 2 bagian atau 2/10 atau 20 persen (dua puluh persen) dari harta peninggalan almarhumah Kartin Djafar binti Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar;, Mariyani Walukow Binti Yakobus Walukow (anak perempuan dari anak perempuan) memperoleh 1 bagian atau 1/10 atau 10 persen (sepuluh persen) dari harta peninggalan almarhumah Kartin Djafar binti Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar; Ariyanti Walukow Binti Yakobus Walukow (anak perempuan dari anak perempuan) memperoleh 1 bagian atau 1/10 atau 10 persen (sepuluh persen) dari harta peninggalan almarhumah Kartin Djafar binti Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar, Yeni Walukow Binti Yakobus Walukow (anak perempuan dari anak perempuan) memperoleh 1 bagian atau 1/10 atau 10 persen (sepuluh persen) dari harta peninggalan almarhumah Kartin Djafar binti Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar, Lepi Walukow Bin Yakobus Walukow (laki-laki dari anak perempuan) memperoleh 2 bagian atau 2/10 atau 20 persen (dua puluh persen) dari harta peninggalan almarhumah Kartin Djafar binti Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar; Meri WalukowBinti Yakobus Walukow (anak perempuan dari anak perempuan) memperoleh 1 bagian atau 1/10 atau 10 persen (sepuluh persen) dari harta peninggalan almarhumah Kartin Djafar binti Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar; 4.4. Ahli waris dari almarhum Usman Djafar Bin Oto Djafar; Yuli Djafar Binti Usman Djafar (anak perempuan dari anak laki-laki) memperoleh 1 bagian atau 1/3 atau 33,33 persen (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) dari harta peninggalan almarhum Usman Djafar bin Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar, Yurnaningsi Djafar Binti Usman Djafar (anak perempuan dari anak laki-laki) memperoleh 1 bagian atau 1/3 atau 33,33 persen (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) dari harta peninggalan almarhum Usman Djafar bin Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar, Afriyanti Djafar Binti Usman Djafar (anak perempuan dari anak laki-laki) memperoleh 1 bagian atau 1/3 atau 33,33 persen (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) dari harta peninggalan almarhum Usman Djafar bin Oto Djafar, yakni bagian yang didapat dari warisan Peninggalan almarhumah Darawiyah Bonenehu alias Daniah Bononehu ditambah dengan warisan yang didapat dari peninggalan almarhum Oto Djafar 4.5. Ahli waris dari almarhum Tahir Djafar bin Oto Djafar 5. Menghukum kepada para Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek-obyek sebagaimana diktum point 3 putusan ini untuk tunduk pada putusan ini;- 6. Memerintahkan kepada baik para Penggugat atau Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sebagaimana diktum point 3 dalam putusan ini untuk menyerahkan secara suka rela obyek tersebut untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak menerimanya yang apabila tidak bisa dibagi secara natura atau konpensasi harga kepada setiap ahli waris maka akan dijual lelang, selanjutnya uang hasil penjualan lelang tersebut akan dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing; 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan obyek sebagaimana pada diktum point 3 diatas kepada para Penggugat untuk memperlancar pelaksanaan putusan ini; 8. Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai obyek sebagaimana diktum point 3 dalam putusan ini untuk mengosongkan obyek tersebut demi kelancaran penyelesaian perkara ini; 9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum kepada para Penggugat bersama-sama para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.550.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). secara tanggung renteng,- |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo
Pertama : 131/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Kasasi : 337 K/Ag/2023
Statistik16412