Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 307 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AAN AMINAH, 2. AAT KARWATI, 3. YANI MULYANI, 4. SRI HARTATI, 5. TUTI RUBAIAH, 6. ATIMAH, 7. SISKA OKTAVIANTIKA P, 8. ROMI ADITIA SAPUTRA, 9. DENI SUHERI, 10. WAWAN B, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 154/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg., tanggal 20 September 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat (sdr. Aan Aminah, dan kawan-kawan: 10 orang) sebagai mogok kerja tidak sah;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan oleh judex facti;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat (sdr. Aan Aminah, dan kawan-kawan: 10 orang), dengan perincian sebagai berikut:a) Aan Aminah sebesar Rp 68.851.782,00;b) Aat Karwati sebesar Rp 68.851.782,00;c) Yani Mulyani sebesar Rp 50.732.892,00;d) Sri Hartati sebesar Rp 50.732.892,00;e) Tuti Rubaiah sebesar Rp 61.604.226,00;f) Atimah sebesar Rp 68.851.782,00;g) Siska Oktaviantika P sebesar Rp 47.109.114,00;h) Romi Aditia Saputra sebesar Rp 43.485.336,00;i) Deni Suheri sebesar Rp 47.109.114,00;j) Wawan B sebesar Rp 68.851.782,00;Total sebesar Rp576.180.702,00;(lima ratus tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 307_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 307 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 154/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik12791