- Menyatakan Terdakwa ANDRY MURAD ARFAH Bin ARFAH Als. BALLATONG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) shacet kecil berisi kristal bening Narkotika jenis shabu, dengan berat 0,0902 Gram.
- 1 (satu) lember potongan tissue (pembungkus shabu).
- 1 (satu) unit HP android Merk OPPO warna Gold kombinasi putih (Sim 1 : 081245117245) dan (Sim 2 : 081958917940).
- 1 (satu) buah dos paket kiriman;
- 2 (dua) buah dos pasta gigi merk pepsodent;
- 2 (dua) buah tempat pasta gigi merk pepsodent;
- 2 (dua) lembar potongan kertas aluminium foil (pembungkus pasta gigi);
- 1 (satu) lembar potongan kantongan warna hitam;
- 1 (satu) lembar potongan kantongan warna putih;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk esemsi (tempat timbangan digital (skil) dan sendok shabu);
- 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu);
- 1 (satu) unit timbangan digital (skil) merk pocket scele warna hitam;
- 1 (satu) unit HP android Merk Samsung warna hitam (081341760241);
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam kombinasi merah (085315556921);
- 1 (satu) unit HP android Merk OPPO warna merah (085299224448)
- Uang tunai 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor trail merk honda CRF warna hitam kombinasi merah tampa plat Nomor Rangka : MH1KD1112KK067808 dan Nomor Mesin : KD11E1067204;
- 1 (satu) lembar STNK atas Nama ZULFIKAR Merk Honda CRF dengan Nomor Rangka : MH1KD1112KK0678O8 dan Nomor Mesin : KD11E1067204;
- 1 (satu) lembar Kopian/salinan BPKB atas nama pemilik ZULFIKAR Merk Honda CRF dengan Nomor Rangka : MH1KD1112KK0678O8 dan Nomor Mesin : KD11E1067204
Putusan PN Belopa Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Blp |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2022/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leonardus, Hakim Anggota Imam Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Alauddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kepentingan Penuntutan dalam perkara lain; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada yang berhak a.n. ZULFIKAR 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Blp
Statistik808