- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. William Chang, OFM-CAP di Gereja Katederal ST. Joseph Pontianak pada tanggal 11 Januari 2008 yang telah didaftarkan dan dicatatkan pada tanggal 29 Maret 2008 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 189/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu pada tahun yang sedang berjalan dan memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak dalam waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap agar perceraian Penggugat dengan Tergugat dicatat pada register perceraian serta diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yaitu (1) yang pertama bernama Evan Darren Wu lahir di Pontianak pada tanggal 19 Oktober 2008 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16242/G/2008 dan (2) yang kedua bernama Shane Jaden Wu lahir di Pontianak pada tanggal 13 April 2011 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11362/G/2011 berada dibawah pengasuhan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting, Hakim Anggota Retno Lastiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Ptk
Statistik5613