Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 953 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 953 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN I DAN II |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. YAYASAN EKA HARAP, 2. STIKES EKA HARAP dan Para Pemohon Kasasi II: 1. NORLITA FEBRIANI, 2 YULIANTIE, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plk., tanggal 3 Februari 2022, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama di Notaris Irianto Tanawidjaja, Nomor 8 tanggal 5 Agustus 2009 dan Perjanjian Kerja Nomor 01/YEH/Kepeg/IX/2011 tanggal 26 September 2011 antara Penggugat I dengan Tergugat I dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 107/YEH/Kepeg/XII/2012 antara Penggugat II dengan Tergugat I dinyatakan batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan Penggugat I dan Penggugat II adalah dengan Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerja dengan Tergugat I sebagai dosen tetap di Tergugat II; 4. Menyatakan hubungan Surat Perjanjian Kerjasama di Notaris Irianto Tanawidjaja, Nomor 8 tanggal 5 Agustus 2009 dan Perjanjian Kerja Nomor 01/YEH/Kepeg/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama Penggugat I dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 107/YEH/Kepeg/XII/2012 atas nama Penggugat II dari Perjanjian Kerja Waktu berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dengan Tergugat I dan Tergugat II terhitung tanggal 22 Januari 2018;6. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat II dengan Tergugat I dan Tergugat II terhitung tanggal 14 Desember 2015;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak-hak Penggugat I secara tunai dan seketika seluruhnya berjumlah Rp39.975.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak-hak Penggugat II secara tunai dan seketika seluruhnya berjumlah Rp17.124.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 953_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 953_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 953 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Plk
Statistik9738