- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 63/PID.SUS/2022/PN RBI TANGGAL 7 JUNI 2022 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA EDYSON TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA EDYSON DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT SEJUMLAH RP. 800.000.000,- ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) POKET KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP KECIL DENGAN BERAT BERSAMA PLASTIK PEMBUNGKUS (BERAT KOTOR/BRUTO) SEBERAT 2,04 (DUA KOMA NOL EMPAT) GRAM DENGAN RINCIAN SBB:
- TOTAL BERAT BERSIH (NETTO) KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU SEBANYAK 2 (DUA) POKET SEBERAT 1,60 (SATU KOMA ENAM NOL) GRAM
- TOTAL BERAT BERSIH (NETTO) 2 (DUA) PLASTIK KLIP PEMBUNGKUS SEBERAT 0,44 (NOL KOMA EMPAT EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) LEMBAR PLASTIC KRESEK WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK MERK BALOIS.CO WARNA BIRU;
- 1(SATU) BUAH SIMCARD TELKOMSEL DENGAN SERIAL NOMOR : 621000335269667201, NOMOR HANDPHONE (085333696672);
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKLAT BERTULISKAN BOVIS;
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA, TIPE VARIO TECHNO 125 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK LAMBANG HONDA DENGAN GANTUNGAN KARET WARNA HITAM;
- UANG TUNAI RP. 1.900.100,-(SATU JUTA SEMBILAN RATUS RIBU SERATUS RUPIAH)
- 1(SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK OPPO WARNA BIRU DONGKER;
- 1(SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT RECEIVER DIGITAL VIDEO RECORDER MERK INVINITY MODEL : DDF-2NC08-K1, SERIAL NOMOR : E29910546, WARNA CASING HITAM.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Rbi tanggal 7 Juni 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa EDYSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDYSON dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sejumlah Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket kristal putih Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil dengan berat bersama plastik pembungkus (berat kotor/bruto) seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram dengan rincian sbb:
- Total berat bersih (Netto) kristal putih Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket seberat 1,60 (satu koma enam nol) gram
- Total berat bersih (Netto) 2 (dua) plastik klip pembungkus seberat 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 1 (satu) lembar plastic kresek warna putih;
- 1 (Satu) potong celana pendek merk BALOIS.CO warna biru;
- 1(satu) buah Simcard Telkomsel dengan serial nomor : 621000335269667201, Nomor Handphone (085333696672);
- 1 (Satu) buah Dompet warna Coklat bertuliskan BOVI?S;
- Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA, tipe Vario Techno 125 warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci kontak lambang HONDA dengan gantungan karet warna hitam;
- Uang Tunai Rp. 1.900.100,-(Satu juta sembilan ratus ribu seratus rupiah)
- 1(Satu) unit Handphone ANDROID Merk OPPO warna biru Dongker;
- 1(Satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (Satu) unit Receiver digital video recorder merk INVINITY model : DDF-2NC08-K1, Serial nomor : E29910546, warna casing hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 78/PID.SUS/2022/PT MTR |
|
Nomor | 78/PID.SUS/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuli Happysah |
Hakim Anggota | Dwi Sudaryono, Brpurwadi |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI GUFRAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA EDYSON; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi GUFRAN Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada terdakwa EDYSON; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6903 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 63/Pid.Sus/2022/PN RBI
Banding : 78/PID.SUS/2022/ PT MTR
Statistik727