- Menyatakan Terdakwa EDYSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDYSON dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sejumlah Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket kristal putih Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil dengan berat bersama plastik pembungkus (berat kotor/bruto) seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram dengan rincian sbb:
- Total berat bersih (Netto) kristal putih Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket seberat 1,60 (satu koma enam nol) gram
- Total berat bersih (Netto) 2 (dua) plastik klip pembungkus seberat 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 1 (satu) lembar plastic kresek warna putih;
- 1 (Satu) potong celana pendek merk BALOIS.CO warna biru;
- 1(satu) buah Simcard Telkomsel dengan serial nomor : 621000335269667201, Nomor Handphone (085333696672);
- 1 (Satu) buah Dompet warna Coklat bertuliskan BOVI?S;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA, tipe Vario Techno 125 warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci kontak lambang HONDA dengan gantungan karet warna hitam;
- Uang Tunai Rp. 1.900.100,-(Satu juta sembilan ratus ribu seratus rupiah)
- 1(Satu) unit Handphone ANDROID Merk OPPO warna biru Dongker;
- 1(Satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (Satu) unit Receiver digital video recorder merk INVINITY model : DDF-2NC08-K1, Serial nomor : E29910546, warna casing hitam.
Putusan PN RABA BIMA Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN RBI |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad, Shbr Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi GUFRAN Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa EDYSON; 7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6903 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 63/Pid.Sus/2022/PN RBI
Banding : 78/PID.SUS/2022/ PT MTR
Statistik19616