- Menyatakan Terdakwa USMAN Bin HASANUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual, membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan sim card 085248865992;
- 1 (satu) buah handphone merek maxtrom warna biru dengan sim card 082346450155;
- 1 (satu) buah sachet bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga satu ) gram;
- 8 (delapan) buah sachet kosong;
- 1 (satu) set alat isap bong;
- Uang tunai sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan seratus ribu dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu;
Putusan PN UNAAHA Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Unh |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulnia Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yan Agus Priadi, Br Hakim Anggota Ikhsan Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Rahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/PID.SUS/2022/PT KDI
Pertama : 41/Pid.Sus/2022/PN Unh
Statistik1024