- Menyatakan terdakwa Kurniawan Putranto alias Awan bin Bambang Tri Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kurniawan Putranto alias Awan bin Bambang Tri Raharjo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SLEMAN Nomor 265/Pid.Sus/2022/PN Smn |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Popi Juliyani, M.hbr Hakim Anggota Junita Pancawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Titi Udhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi : 5 (lima) buah plastik klip sedang yang di dalamnya masing - masing berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil yang di dalamnya masing - masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y / Yarindo ; 1 (satu) buah toples warna putih yang di dalamnya berisi + 1.000 (seribu) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y / Yarindo ; 5 (lima) pack plastik klip kecil ukuran 4X6 bertuliskan HW plastik ; 1 (satu) pack plastik klip sedang ukuran 7X10 bertuliskan HW plastik ; 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 6 warna hitam dengan nomor simcard 085601348104 ; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2022/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2022/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2022/PN Smn
Pertama : 265/Pdt.G/2021/PN Smn
Banding : 57/PDT/2022/PT YYK
Statistik10562