Putusan PT PEKANBARU Nomor 459/PID.B/2019/PT PBR |
|
Nomor | 459/PID.B/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | H. Heri Sutanto, Brjumongkas Lumban Gaol |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN NOMOR 215/PID.B/2019/PN PLW TANGGAL 3 OKTOBER 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 215/Pid.B/2019/PN Plw tanggal 3 Oktober 2019, yang dimintakan banding; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 459/PID.B/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 459/PID.B/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 552 K/Pid/2020
Banding : 459/PID.B/2019/PT PBR
Pertama : 215/Pid.B/2019/PN Plw
Statistik10116