- Menyatakan Terdakwa Hurdiansyah als Ihur Bin Tasri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan atau cara yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia?sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) stik penangkap ikan terbuat dari bambo panjang + 1 meter;
- Ikan Gabus 2 ekor
- Ikan nila 7 ekor
- Ikan beto k (papuyu) 5 ekor
- Ikan bakut 1 ekor
- Ikan kihung 1 ekor
- Ikan sepat 3 ekor
- Ikan senggiringan 4 ekor
- Udang 9 ekor
- Ikan seluang 15 ekor
- Ikan lais 2 ekor
- Ikan puyau 10 ekor
- Ikan lampam 9 ekor;
- 1 (satu) buah perahu cis terbuat dari kayu panjang + 6 meter warna orange hijau lengkap dengan mesinnya merk General 6,5 HP;
- 1 (satu) buah teravo merk ultra sonic invertor PDC (pengantar listrik).
- 2 (dua) buah Accu Merk Yuasa bertegangangan 12 volt (50 ampere) dan 12 volt (10 ampere);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi, Br Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Statistik526