- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebelum pengucapan Ikrar Talak sebagai berikut:
- Menetapkan Hak pemeliharaan (Hadhanah), anak yang bernama : Kenzie Wiradirga Brajawijaya, lahir pada tanggal 23 Maret 2017, kepada Penggugat, dan mewajibkan kepada Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah rupiah) setiap bulan dengan kenaikan minimal 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 253/Pdt.G/2022/PA.YK |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2022/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bahran M.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mochamad Djauhari, Br Hakim Anggota H. Nurul Huda |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Edwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. - Memberi izin kepada Pemohon (Zaenal Sekty Wijaya, SH. , M. Si. Bin Wijaya Susanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadapTermohon (RR. Amira Hasna Nuha Chaida, SH.. Binti Augusnur, SH., S.IP.) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta; DALAM REKONPENSI 2.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan, setiap bulan Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), sehingga selama 3 bulan sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 253/Pdt.G/2022/PA.YK
Statistik9555