- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 253/PDT.G/2022/PA.YK TANGGAL 27 JULI 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 DZULHIJJAH1443 HIJRIAHTERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI/PEMBANDING;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI/PEMBANDING (XXXXXBIN XXXXX) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAPTERMOHON KONVENSI/TERBANDING (XXXXX BINTI XXXXX) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENASI/TERBANDING SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK SEBAGAI BERIKUT:
- KEKURANGAN NAFKAH MADHIYAH(TERHUTANG/LAMPAU) SEJUMLAH RP85.500.000,00 (DELAPAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP14.327.100,00 (EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU SERATUS RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP57.308.400,00 (LIMA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS DELAPAN RIBU EMPAT RATUS RUPIAH);
- MENETAPKAN HAK PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) BERNAMA XXXXX, LAHIR PADA TANGGAL 23 MARET 2017 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DAN MEWAJIBKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK TERSEBUT MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SEJUMLAH RP4.775.700,00 (EMPAT JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 253/Pdt.G/2022/PA.Yk tanggal 27 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah1443 Hijriahtersebut dengan perbaikan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Pembanding;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding (XxxxxBin Xxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadapTermohon Konvensi/Terbanding (Xxxxx binti Xxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvenasi/Terbanding sesaat sebelum pengucapan Ikrar Talak sebagai berikut:
- Kekurangan Nafkah Madhiyah(terhutang/lampau) sejumlah Rp85.500.000,00 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp14.327.100,00 (empat belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp57.308.400,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan ribu empat ratus rupiah);
- Menetapkan hak pemeliharaan anak (hadhanah) bernama Xxxxx, lahir pada tanggal 23 Maret 2017 kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan mewajibkan kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi/Terbanding sejumlah Rp4.775.700,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) setiap bulan di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 56/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | H. Nuzul, Brdra. Hj. Biva Yusmiarti |
Panitera | Nur Hidayatus Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | AMAR PUTUSAN NOMOR 56/PDT.G/2022/PTA.YK MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP245.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
AMAR PUTUSAN Nomor 56/Pdt.G/2022/PTA.Yk MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 253/Pdt.G/2022/PA.YK
Statistik15660