- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARAWANG NOMOR 106/PDT.G/2022/PA.KRW. TANGGAL 17 MEI 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 SYAWAL 1443 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SEBAGIAN.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (HENG ERIK HARVY HENDRIEK BIN HENDRIEK) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (DIAH SUSANTI BINTI ENDANG HAERUL) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KARAWANG;
- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON YANG SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN KEDUA ORANG ANAK BERNAMA RICARDO DIMITRI HENG, LAHIR TANGGAL 9 JULI 2013 DAN RICHIE DAMIAN HENG, LAHIR TANGGAL 2 JULI 2015, BERADA DALAM PENGASUHAN DAN PEMELIHARAAN PENGGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNGNYA DENGAN KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK MENCURAHKAN KASIH SAYANG DENGAN CARA BERTEMU DAN MENGAJAK JALAN-JALAN ANAK TERSEBUT DENGAN SEIZIN DAN SEPENGETAHUAN PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 2 (DUA) ANAK DAN SETIAP ANAK SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN SEBESAR 15% SETIAP TAHUN SECARA TETAP DAN DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT SETIAP AWAL BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUSIA 21 TAHUN ATAU MANDIRI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BIAYA;
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP120.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT YANG SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA HINGGA SAAT INI SEJUMLAH RP545.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 106/Pdt.G/2022/PA.Krw. tanggal 17 Mei 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1443 Hijriyah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Memberi izin kepada Pemohon (Heng Erik Harvy Hendriek Bin Hendriek) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Diah Susanti Binti Endang Haerul) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang;
- Menolak permohonan Pemohon yang selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan kedua orang anak bernama Ricardo Dimitri Heng, lahir tanggal 9 Juli 2013 dan Richie Damian Heng, lahir tanggal 2 Juli 2015, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai Ibu Kandungnya dengan kewajiban untuk memberikan akses kepada Tergugat selaku Ayah kandungnya untuk mencurahkan kasih sayang dengan cara bertemu dan mengajak jalan-jalan anak tersebut dengan seizin dan sepengetahuan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) anak dan setiap anak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 15% setiap tahun secara tetap dan diserahkan kepada Tergugat setiap awal bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 195/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imam Ahfasy |
Hakim Anggota | Enas Nasai, Brh. Asep Saepudin |
Panitera | Titiek Indriaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: KEWAJIBAN TERSEBUT HARUS DIBAYAR SEBELUM IKRAR TALAK DIJATUHKAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili sendiri Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Kewajiban tersebut harus dibayar sebelum ikrar talak dijatuhkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 234 K/Ag/2023
Banding : 195/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Pertama : 106/Pdt.G/2022/PA.Krw
Statistik15817