Putusan PT PEKANBARU Nomor 109/PDT/2022/PT PBR |
|
Nomor | 109/PDT/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Roki Panjaitan |
Hakim Anggota | Hj. Tenri Muslinda, Brsri Endang Amperawati Ningsih |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI: MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI, PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH NOMOR 590/790/SKRT/DB/VI/2017 TANGGAL 12 JUNI 2017 REG.NOMOR 590/1260/SKRT/BD/VI/2017 TANGGAL 15 JUNI 2017. MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MENGKLAIM TANAH MILIK PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: Mengabulkan gugatan Rekonvensi, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian; Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 590/790/SKRT/DB/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017 Reg.Nomor 590/1260/SKRT/BD/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengklaim tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 109/PDT/2022/PT PBR
Kasasi : 1402 K/Pdt/2023
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PN Prp
Statistik6110