Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 42-K/PM.III-18/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 42-K/PM.III-18/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi Sungkowatmojo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samsul Hadi, Hakim Anggota J.ahaan |
Panitera | Panitera Pengganti Febi Desri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : NICODEMUS LEONARD SLARMANAT, Kapten Inf NRP 3910330731168, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 150 (seratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2) 15 (lima belas) buah bongkahan batu jenis Obi yang diberikan oleh Saksi-1 (Sdri. Fransina Cecene). Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdri. Fransina Cecene) b. Surat-surat: 1) 2 (dua) lembar Foto 150 (seratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2) 1 (satu) lembar foto 15 (lima belas) buah bongkahan batu jenis Obi yang diberikan oleh Saksi-1 (Sdri. Fransina Cecene). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2022
Pertama : 42-K/PM.III-18/AD/VII/2022
Statistik13939