- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALS. RIKI BIN H. NURYAMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna putih;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna biru;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 235/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldi Pangrestu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnim Arina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Nomor 234/Pid.Sus/2022/PN Bls., atas nama Terdakwa Dodi Indrawadi Als. Dodi Bin Alm. Auzar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.Sus/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 235/Pid.Sus/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7121 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 235/Pid.Sus/2022/PN Bls
Banding : 443/PID.SUS/2022/PT PBR
Statistik2915