- MENOLAK PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 235/PID.SUS/2022/PN BLS TANGGAL 25 JULI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding Terdakwa dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 235/Pid.Sus/2022/PN Bls Tanggal 25 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat Banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 443/PID.SUS/2022/PT PBR |
|
Nomor | 443/PID.SUS/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Baktar Jubri Nasution |
Hakim Anggota | Jumongkas Lumban Gaol, Brh. Prayitno Iman Santosa |
Panitera | Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/PID.SUS/2022/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 443/PID.SUS/2022/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7121 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 235/Pid.Sus/2022/PN Bls
Banding : 443/PID.SUS/2022/PT PBR
Statistik3914