- Menyatakan Terdakwa MARCOS SEBASTIAN TUWAN BIN CHRISTIAN TUWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa MARCOS SEBASTIAN TUWAN BIN CHRISTIAN TUWAN kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle schreenshoot postingan aku facebook a.n Marcos Tuwan dengan link https;//web.facebook.com/marcos.tuwan.50;
- 1 (satu) buah hanphone merk SAMSUNG GALAKXI A80 Warna Hitam IMEI : 35710710030064, IMEI2 : 357108100304062;
- 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 0851-00185-5555;
- 1 (satu) akun facebook a.n Marcos Tuwan dengan link https;//web.facebook.com/marcos.tuwan.50;
- 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor 0851-00185-5555 a.n Marcos Tuwan;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dilakukan penutupan akun sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2022/PN Plk
Kasasi : 516 K/Pid.Sus/2023
Banding : 145/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik329241