- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR 70/PID.SUS/2022/PN PLK, TANGGAL 27 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MARCOS SEBASTIAN TUWAN BIN CHRISTIAN TUWAN TERSEBUT, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR SEJUMLAH DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNDLE SCHREENSHOOT POSTINGAN AKU FACEBOOK A.N MARCOS TUWAN DENGAN LINK HTTPS;//WEB.FACEBOOK.COM/MARCOS.TUWAN.50, TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- 1 (SATU) BUAH HANPHONE MERK SAMSUNG GALAKXI A80 WARNA HITAM IMEI : 35710710030064, IMEI2: 357108100304062 DAN 1 (SATU) SIMCARD TELKOMSEL DENGAN NOMOR 0851-00185-5555, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) AKUN FACEBOOK A.N MARCOS TUWAN DENGAN LINK HTTPS;//WEB.FACEBOOK.COM/MARCOS.TUWAN.50 DAN 1 (SATU) AKUN WHATSAPP DENGAN NOMOR 0851-00185-5555 A.N MARCOS TUWAN, DIRAMPAS UNTUK DILAKUKAN PENUTUPAN AKUN SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Marcos Sebastian Tuwan bin Christian Tuwan tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle schreenshoot postingan aku facebook a.n Marcos Tuwan dengan link https;//web.facebook.com/marcos.tuwan.50, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah hanphone merk SAMSUNG GALAKXI A80 Warna Hitam IMEI : 35710710030064, IMEI2: 357108100304062 dan 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 0851-00185-5555, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) akun facebook a.n Marcos Tuwan dengan link https;//web.facebook.com/marcos.tuwan.50 dan 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor 0851-00185-5555 a.n Marcos Tuwan, dirampas untuk dilakukan penutupan akun sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 145/PID.SUS/2022/PT PLK |
|
Nomor | 145/PID.SUS/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Suharno, Brabdul Wahib |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2022/PN Plk
Kasasi : 516 K/Pid.Sus/2023
Banding : 145/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik247226