- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Konvensi (Indrayani Sri Sulistyowati, S.H. binti Soekirman Hadisoebroto) adalah satu-satunya ahli waris almarhum Soekirman Hadisoebroto Bin Mangku Wihardjo dan almarhumah SrijatiBinti Mangun Diguno;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebelah Utara :Sawah milik Ir. Sujono;
- Sebelah Selatan : Sawah milik Surani;
- Sebelah Barat : Parit;
- Sebelah Timur : Parit;
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi terhadap harta peninggalan sebagaimana tersebut pada diktum 3 dalam Konvensi, adalah:
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut dengan pembagian sebagaimana tercantum pada diktum 4 dalam Konvensi, dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagianya masing-masing;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebelah Utara : Tanah milik Sumarjo dan F.H. Sumarjo;
- Sebelah Selatan : Jalan Puspita Baru;
- Sebelah Barat : Rumah milik Eni Rahmawati;
- Sebelah Timur : Jalan Puspita Baru;
- Sebelah Utara : Jalan Cipinang Timur Raya;
- Sebelah Timur : Rumah Nomor 14 milik Bapak Sahrul;
- Sebelah Selatan : Musholla Arrahman;
- Sebelah Barat : Gang Musholla Arrahman;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi terhadap harta peninggalan sebagaimana tersebut pada diktum 2 dalam Rekonvensi adalah:
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut dengan pembagian sebagaimana tercantum pada diktum 3 dalam Rekonvensi, dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagianya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai uang deposito tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA SLEMAN Nomor 232/Pdt.G/2022/PA.Smn |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2022/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Syamsiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Juharni, Br Hakim Anggota H. Asri |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Tanah Sawah yangterdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 06726, terletak di Nyangkringan Dusun Balangan, Kalurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, seluas 1853 m2atas nama Srijati, dengan batas-batas : beserta uang hasil sewanya yang telah diterima Penggugat Konvensi sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), adalah harta peninggalan almarhum Soekirman Hadisoebroto Bin Mangku Wihardjo dan almarhumah SrijatiBinti Mangun Diguno; 4.1. Diana Tri R.Prasetyowatibinti Soekirman Hadisoebroto(Tergugat Konvensi), mendapat 1/3 bagian (wasiat wajibah) 4.2. Indrayani Sri Sulistyowati, S.H. binti Soekirman Hadisoebroto, (Penggugat Konvensi), mendapat 2/3 bagian (warisan) DALAM REKONVENSI 2.1. Tanah dan bangunan rumah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No.07833, terletak di Jalan Puspita Baru No.39 RT 03 RW 28 Dusun Beran, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, seluas 649 m2, atas nama Soekirman Hadisoebroto, dengan batas-batas: beserta uang hasil sewanya yang telah diterima Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah); 2.2. Tanah dan bangunan rumah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 799 - 211 tanggal 30 Januari 1996, terletak di Jalan Cipinang Timur Raya Nomor 13 RT. 007 RW. 002 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulogadung Kota Jakarta Timur, seluas 141 m2, atas nama Soekirman Hadisoebroto,dengan batas-batas : adalah harta peninggalan almarhum Soekirman Hadisoebroto Bin Mangku Wihardjo dan almarhumah SrijatiBinti Mangun Diguno; 3.1. Diana Tri R.Prasetyowatibinti Soekirman Hadisoebroto(Penggugat Rekonvensi ), mendapat 1/3 bagian (wasiat wajibah) 3.2. Indrayani Sri Sulistyowati, S.H. binti Soekirman Hadisoebroto, (Tergugat Rekonvensi), mendapat 2/3 bagian (warisan) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.5.975.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh limaribu rupiah) secara tanggung renteng, masing-masing seperduanya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 232/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik15014