- Menolak Gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang menguasai sebidang tanah dengan 37 pohon cengkeh yang berdiri di atasnya yang terletak di Gunung Dusun Leok Soga, Desa Aung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, dengan ukuran lebar 41 meter, bagian sebelah barat (bagian bawah kebun) lebarnya 12 meter, bagian sebelah selatan panjang 61 meter, bagian sebelah utara panjangnya 80 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan : Kebun cengkeh Alm. Sance Balati
- Sebelah Timur : Kebun cengkeh Alm. W. Maniku;
- Sebelah Utara : Kebun cengkeh Alm. Denti Pilat;
- Sebelah Barat : Kebun cengkeh Rafik Anwar;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara langsung tanpa syarat apapun sebidang tanah dengan 37 pohon cengkeh yang berdiri di atasnya yang terletak di Gunung Dusun Leok Soga, Desa Aung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, dengan ukuran lebar 41 meter, bagian sebelah barat (bagian bawah kebun) lebarnya 12 meter, bagian sebelah selatan panjang 61 meter, bagian sebelah utara panjangnya 80 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan : Kebun cengkeh Alm. Sance Balati
- Sebelah Timur : Kebun cengkeh Alm. W. Maniku;
- Sebelah Utara : Kebun cengkeh Alm. Denti Pilat;
- Sebelah Barat : Kebun cengkeh Rafik Anwar;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk setiap harinya, setiap kali lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak Putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp2.740.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN TOLITOLI Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Tli |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudith Fitri Dewanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juliani Fransiska, Br Hakim Anggota Arga Febrian |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Asyri Z.r. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA dan memanen 37 pohon cengkeh tersebut, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan/atau menyuruh orang lain memanen cengkeh tersebut serta menikmati hasil panen cengkeh milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Tli
Statistik9624