Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 136/Pdt.G/2022/PA.Lbh |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2022/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fuad Hasan, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fuad Hasan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful A. Buka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Asbur Abu Bin Abu Hi Hanan.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Miranti Marsoli Binti Ali Marsaoli) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) bernama Khairikah Abur, perempuan umur 5 tahun, dengan memberikan kesempatan dan tidak mengahalangi Tergugat untuk menemui dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernama Khairikah Abur, perempuan umur 5 tahun, setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,-(dua juta rupiah) hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 10 % setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah Mut?ah, dan Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 2 dan angka 4 sebelum ikrar talak diucapkan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2022/PA.Lbh.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2022/PA.Lbh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pdt.G/2022/PA.Lbh
Banding : 13/Pdt.G/2022/PTA.MU
Statistik5213