Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 13/Pdt.G/2022/PTA.MU |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azid Izuddin. |
Hakim Anggota | Fakhruddin H. Asadurrahman |
Panitera | Andi Wanci |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 136/Pdt.G/2022/PA.Lbh, tanggal 5 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Muharram 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpesi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Labuha;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah selama Iddah sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);yang harus dibayar secara langsung dan tunai sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi sekarang Pembanding dan Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding yang bernama Khairikah Asbur berada dalam pemeliharaan atau pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi sekarang Pembanding dengan tidak mengurangi hak seorang ayah untuk menemui dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi sekarang Terbanding untuk memberikan nafkah seorang anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding minimal Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pdt.G/2022/PA.Lbh
Banding : 13/Pdt.G/2022/PTA.MU
Statistik14215