- Menolak Eksepsi ParaTergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan demi hukum bahwa para Penggugat adalah merupakan keturunan dan Cucu dari Almarhum P. Dulatib Nolla;
- Menyatakan tanah pekarangan tercatat dalam Letter C No. 401, Persil No.164, Klas D. II, seluas 0.124 Ha atau 1.240 M2 terletak di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dengan batas ? batas:
- Sebelah Utara : Jl. Raya Cumedak;
- Sebelah Timur : Kebun Kopi dan Rumah Lily;
- Sebelah Selatan : Pekarangan Kulsum, Rumah B. Tatik;
- Sebelah Barat : Rumah B. Tatik dan Toko Bangunan
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V atau para Tergugat bukan merupakan keturunan dan ahli waris dari Almarhum P. Dulatib Nolla.
- Menyatakan Akta Pembagian Warisan yang dibuat pada hari Selasa tanggal 26 September 1989 dihadapan Drs. Abdul Aziz, selaku Camat
- Kepala Wilayah Kecamatan Sukowono yang telah dibagi Waris kepada P. Rusmini / Sahrudin, dengan Register Akta Pembagian Harta Warisan No. 590/302/463.523/89 adalah tidak sah dan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan demi hukum bahwa apabila ada pembuatan dan penerbitan Akta Pembagian / Akta-Akta lainnya maupun Sertifikat Hak Milik sepanjang berdasarkan Akta Pembagian Harta Warisan Nomor : 590/302/ 463.523/89., adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V atau para Tergugat untuk menyerahkan secara baik dan utuh tanah Objek sengketa kepada Penggugat I, II, III, IV selaku keturunan yang sah dari Almarhum P. Dulatib Nolla ;
- Menyatakan Tergugat I,II,III, IV dan V atau para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum ;
- Menguhukum Tergugat I s/d V atau para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat I s/d IV atau para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi adalah ahli waris dari almarhum P. RUSMINI/ SAHRUDIN Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp 2.595.000,- (Dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN JEMBER Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Jmr |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Yanuarto.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Br Hakim Anggota Aryo Widiatmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Merupakan harta peninggalan dari Almarhum P. Dulatib Nolla. Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2022/PN Jmr
Statistik2512