- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Mohammad dwi pramono, ST. Bin Drs.R. Mohammad Djoerdjani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Intan Sakti Setya Ningrum, SE binti DRS HR. Suwarso) ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
- Menetapkan anak bernama SYAKIRA ASHILLA KIRANIA, perempuan, lahir di Yogyakarta tanggal 01 November 2014 berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak diluar Pendidikan dan Kesehatan sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) per-bulan untuk kedua anaknya dengan kenaikan 10% per-tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 tahun ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) per-bulan selama 3 (tiga) bulan sehingga total berjumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah Mut?ah sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang tersebut di atas dari angka (3) sampai dengan angka (5) sejumlah Rp21.000.000,00 (Dua puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan ;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 250/Pdt.G/2022/PA.YK |
|
Nomor | 250/Pdt.G/2022/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nurul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hasnayetti M., Br Hakim Anggota Dra. Marfuah |
Panitera | Panitera Pengganti Zuhaeda Selong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 250/Pdt.G/2022/PA.YK
Statistik12210